PERENCANAAN FASILITAS PEJALAN KAKI DI KAWASAN PONDOK PESANTREN KECAMATAN SARANG KABUPATEN REMBANG

CHRISTIAN ALEXANDRO SARAGIH, CHRIST and DIAN VIRDA SEJATI, DIAN and FEBRI NUR PRASETYO, FEBRI NUR PRASETYO (2024) PERENCANAAN FASILITAS PEJALAN KAKI DI KAWASAN PONDOK PESANTREN KECAMATAN SARANG KABUPATEN REMBANG. PERENCANAAN FASILITAS PEJALAN KAKI DI KAWASAN PONDOK PESANTREN KECAMATAN SARANG KABUPATEN REMBANG. pp. 1-13. (Submitted)

[img] Text
JURNAL.pdf

Download (798kB)

Abstract

Kabupaten Rembang merupakan wilayah yang terletak di Provinsi Jawa Tengah, dimana sektor transportasi beriringan dengan sarana dan prasarana. Salah satunya adalah Jalan Bts. Kota Rembang – Bulu VIII. Ruas jalan ini memiliki volume dan kepadatan lalu lintas yang cukup tinggi dan memiliki permasalahan seperti parkir di badan jalan, pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar, dan pejalan kaki yang menggunakan badan jalan karena fasilitas pejalan kaki tidak berfungsi dengan baik sehingga sering terjadi kemacetan. Selain itu, pada ruas Jalan Bts. Kota Rembang – Bulu VIII ini juga terdapat 9 Pondok Pesantren, 5 Madrasah, dan 1 masjid yang menjadikan kawasan ini ramai pejalan kaki pada jam sibuk oleh kegiatan para santri. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan usulan perencanaan fasilitas pejalan kaki sehingga dapat meningkatkan keselamatan pejalan kaki serta dapat meningkatkan kinerja ruas Jalan Bts. Kota Rembang – Bulu VIII. Metode analisis yang digunakan adalah kinerja ruas jalan, analisis parkir, analisis pejalan kaki. Analisis dilakukan dengan menggunakan analisis PKJI tahun 2023 (Pedoman Kapasitas Jalan Indonesia). Usulan penelitian dibutuhkan fasilitas pejalan kaki menyusuri berupa trotoar dengan penyesuaian N 1,5 sebesar 1,85 meter. Sedangkan fasilitas pejalan kaki menyeberang berupa zebracross.

Item Type: Article
Additional Information: Pemerintahan Indonesia. (2009). Undang Undang No 22 Tahun 2019. PUPR. (2018). Pedoman Bahan Konstruksi Bangunan dan Rekayasa Sipil: Perencanaan Teknis Fasilitas Pejalan Kaki. Kementerian PUPR, 1–43. PUPR. (2023). Pedoman Kapasitas Jalan Indonesia. Kementerian PUPR, 2(21), 352. , 1993, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 tentang Rambu- Rambu Lalu Lintas di Jalan , 1993, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 tentang Fasilitas Pendukung Kegiatan Lalu Lintas Dan Angkutan , 1997, Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor 43 tentang Perekayasaan Fasilitas Pejalan Kaki Di Wilayah Kota 2009, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan , 2014, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 03 tentang Perencanaan, Penyediaan, Dan Pemanfaatan Prasarana Dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki Di Kawasan Perkotaan 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 37 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2018, Surat Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 02 tentang Perencanaan Teknis Fasilitas Pejalan Kaki 2023, Surat Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 07 tentang Perencanaan Teknis Fasilitas Pejalan Kaki
Uncontrolled Keywords: Kinerja ruas jalan, kecepatan, kepadatan, parkir, pejalan kaki.
Subjects: T Technology > TA Engineering (General). Civil engineering (General)
T Technology > TF Railroad engineering and operation
Divisions: Diploma III Manajemen Transportasi Jalan
Depositing User: MTJ 4 2024
Date Deposited: 02 Sep 2024 05:26
Last Modified: 02 Sep 2024 05:26
URI: http://digilib.ptdisttd.ac.id/id/eprint/8263

Actions (login required)

View Item View Item